hasil penelitian sejumlah mahasiswa Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, menyebutkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menguntungkan koruptor karena justru membuat rakyat Indonesia mensubsidi para koruptor. Aspek lingkungan yang tidak kalah rumit untuk diperhitungkan adalah aspek budaya untuk melakukan tindak korupsi. Katakanlah saya terlalu sembrono untuk mengatakan korupsi adalah suatu "budaya". Mengingat salah satu definisi dari kata "budaya" adalah